“Warga kami tidak ingin Pilkades ini diwarnai dengan kecurangan. Politik uang ini harus diberantas agar masyarakat semakin dewasa dalam berpolitik sehingga melahirkan pemimpin yang betul-betul membela kepentingan masyarakat,” tegas Ijudin.
Ijudin mengungkapkan pihak kecamatan selaku Panwas mempersulit pelaporan. Bahkan, kata dia, seakan-akan mengulur waktu
“Tujuannya mungkin aAgar proses pelaporan terhambat karena dalam ketentutan Perbup proses pelaporan hanya berlaku 3 hari semenjak dilaporkan,” tegas dia.
Sementara sang pelapor, warga berinisial AS menerangkan pihaknya sempat didatangi oleh tim sukses salah satu calon Kades no urut 3 berinisial A, Senin (18/11/2019) sore.
Timses tersebut, memberikan uang tunai sebesar Rp.200,00 dengan pesan agar memilih calon dengan nomor urut 3.