“KPPS merupakan bagian dari struktur penyelenggara pemilu yang dibentuk oleh PPS/KPU harus menjaga kemandiriannya dan bertugas secara profesional. KPU serta Bawaslu juga harus berani memproteksi diri dari intervensi pihak manapun dan harus menegakkan aturan hukum yang ada sebagaimana fungsi dan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang,” ujarnya, di Sekretariat TPD Ganjar-Mahfud Jawa Barat, Rabu (7/2/2024).
Pihaknya pun memandang, anggota babinsa dan bhabinkamtibmas yang mencoba bergabung ke dalam grup WA KPPS, menunjukkan KPU dan Bawaslu tidak mampu menjaga kemandiriannya karena TNI dan Polri diwajibkan untuk menjaga netralitas.
“Semestinya kondisi tersebut dapat dicegah dari awal. Kami menduga hal ini dapat dikualifikasikan sebagai bentuk mencederai demokrasi serta merupakan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif,” katanya.













