• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Aceng Fikri terima SK Pemecatannya Sebagai Bupati

Aceng Fikri terima SK Pemecatannya Sebagai Bupati

Asep Budi by Asep Budi
25 Februari 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews

Bupati Garut Aceng Fikri secara
resmi telah menerima Surat Keputusan Pemberhentiannya sebagai Bupati dari
Presiden RI yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Senin
(25/2) tadi pagi di ruang rapat Gubernur di Gedung Sate Bandung. 

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, dalam
pernyataannya mengatakan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri berdasarkan SK
Presiden RI Nom7/P/tahun 2013 tanggal 20 Februari 2013, tentang pengesahan
pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati.

Hadir dan menyaksikan Penyerahan SK tersebut
beberapa pejabat Pemprov Jabar, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, Pimpinan DPRD
Garut, Kepala Kejari, Kepala Pengadilan, Kapolres, Tokoh agama dan budayawan
asal Garut.

BeritaTerkait

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026

Dengan telah diterimanya SK tersebut
oleh Aceng H Fikri, secara resmi Aceng yang tersandung kasus kawin singkatnya
ini secara resmi diberhentikan sebagai Bupati Garut. Untuk selanjutnya tugas
bupati dilaksanakan oleh Wakil Bupati Agus Hamdani, sebagai pelaksana tugas
Bupati.

Lebih jauh dikatakan Heryawan, Presiden
meminta kepada DPRD Kabupaten Garut untuk segera melaksanakan rapat paripurna
dengan agenda mengesahkan pengusulan Wakil Bupati yang bertugas sebagai Plt
Bupati Garut untuk disahkan jadi Bupati Garut devinitif (tetap).

Gubernur
juga meminta dan menghimbau seluruh elemen masyarakat Garut untuk tetap menjaga
kondusiftifitas di wilayahnya dengan diberikannya SK Pemberhentian Aceng HM
Fikri sebagai Bupati Garut dari Presiden RI. (hermanto)

 

Previous Post

NasDem Subang Gelar Pelatihan Program o.250

Next Post

PDIP Tidak Begitu Saja Menerima Hasil Quick Count

Related Posts

TNI-POLRI

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
TNI-POLRI

Danrem Erwin Jabat Danup Pemakaman Sertu Heri, Prajurit TNI AD yang Gugur dalam Misi Karhutla

8 November 2026
TNI-POLRI

Kasad Pimpin Pemakaman Sertu Anumerta Heri Prasetyo di TMP Trenggalek

8 November 2026
Next Post

PDIP Tidak Begitu Saja Menerima Hasil Quick Count

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021