BANDUNG, BEDAnews
Polda Jawa Barat dalam waktu dekat akan kembali memanggil mantan Bupati Garut Aceng Fikri, atas tuduhan kekerasan dan eksploitasi anak. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan ahli pidana dan ahli anak untuk menentukan status Aceng terkait dengan laporan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, M. Ghufron ke Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Selain Aceng, terlapor dalam kasus ini adalah Saefudin (ayah Fany), Ayi Rohmat (paman Fany), Den Heri, serta Ceng Ali (penghubung Aceng Fikri dan keluarga Fany). ”Aceng dijerat beberapa pasal berlapis,” papar Martin di Bandung, Jumat (1/3).
Polisi menjerat Aceng dengan Pasal 81 dan 88 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan dan memaksa persetubuhan di bawah ancaman, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Aceng juga dapat diancam Pasal 280 KUHP tentang menyembunyikan informasi soal penghalang pernikahan yang sah dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Menurut Martin, hingga saat ini status Aceng masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan statusnya naik sebagai tersangka. ”Bila bukti-bukti cukup dan memenuhi unsur pidana, statusnya bisa naik menjadi tersangka,” ungkap Martin.
Sementara itu, untuk kasus ekploitasi ekonomi dan penipuan, pihak penyidik masih mempelajarinya, apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tidak. Sedangkan untuk kasus penipuan, penyidik sudah menerima surat perdamaian antara korban penipuan Asep Rahmat Kurnia dengan Aceng. (Lanie)











