• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Aceng Fikri Bakal Dipanggil Lagi

Aceng Fikri Bakal Dipanggil Lagi

Asep Budi by Asep Budi
1 Maret 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews

Polda Jawa Barat dalam waktu dekat akan kembali memanggil mantan Bupati Garut Aceng Fikri, atas tuduhan kekerasan dan eksploitasi anak. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan ahli pidana dan ahli anak untuk menentukan status Aceng terkait dengan laporan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, M. Ghufron ke Polda Jabar beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Selain Aceng, terlapor dalam kasus ini adalah Saefudin (ayah Fany), Ayi Rohmat (paman Fany), Den Heri, serta Ceng Ali (penghubung Aceng Fikri dan keluarga Fany). ”Aceng dijerat beberapa pasal berlapis,” papar Martin di Bandung, Jumat (1/3).

Polisi menjerat Aceng dengan Pasal 81 dan 88 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan dan memaksa persetubuhan di bawah ancaman, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Aceng juga dapat diancam Pasal 280 KUHP tentang menyembunyikan informasi soal penghalang pernikahan yang sah dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Menurut Martin, hingga saat ini status Aceng masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan statusnya naik sebagai tersangka. ”Bila bukti-bukti cukup dan memenuhi unsur pidana, statusnya bisa naik menjadi tersangka,” ungkap Martin.

Sementara itu, untuk kasus ekploitasi ekonomi dan penipuan, pihak penyidik masih mempelajarinya, apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tidak. Sedangkan untuk kasus penipuan, penyidik sudah menerima surat perdamaian antara korban penipuan Asep Rahmat Kurnia dengan Aceng. (Lanie)

BeritaTerkait

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026
Previous Post

Polda Jabar Terjunkan 4 SSK, Dibagi ke 4 Ring Pengamanan

Next Post

Srikandi Hanura Jawa Barat, Gelar Konsolidasi

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026
Ragam

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026
TNI-POLRI

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan di RS Dustira

21 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT Ke-81 TNI 2026, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako

21 September 2026
TNI-POLRI

Bersih-Bersih Sungai oleh Kodim Ponorogo Bersama Unsur Terkait, Dalam Rangka HUT ke81 TNI

21 September 2026
TNI-POLRI

KASAL DAMPINGI PANGLIMA TNI, LEPAS RIBUAN PESERTA TNI RUN 2026

21 September 2026
Next Post

Srikandi Hanura Jawa Barat, Gelar Konsolidasi

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021