Kolaborasi itu juga sejalan dengan tugas pokok dan fungsi BPD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai lembaga demokratis di Desa yang mengawal transparansi dan akuntabilitas publik.
Pada acara pendatanganan, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., selaku JAMINTEL Kejaksaan Agung mengemukakan, kerja sama dimaksud menjadi bagian dari strategi preventif penegakan hukum melalui pemberdayaan elemen-elemen Desa.
“Kami melihat ABPEDNAS sebagai mitra strategis yang memiliki struktur hingga ke tingkat Desa dan peran BPD sangat vital dalam mengawasi pembangunan dan pengelolaan ekonomi Desa, termasuk Dana Desa dan Koperasi Merah Putih sebagai bentuk ekonomi kolektif masyarakat,” katanya.
Sementara itu Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. H. Indra Utama, M.PWK, IPU, menyampaikan, kerja sama ini merupakan tonggak penting dalam penguatan tata kelola Desa.