BANDUNG, BEDAnews.com – Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, masih saja menemukan warga yang abai menggunakan masker. Seperti yang terjadi di kawasan Alun-alun dan Tegallega.
Hingga petugas gabungan dari Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polrestabes Bandung dan Kodim 0618/BS terpaksa memberikan sanksi kepada warga yang tak mengenakan masker, dan disertai dengan edukasi.
“Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker langsung kita beri sanksi yang bersifat edukatif dan sanksi menengah. Seperti menyanyikan lagu kebangsaan atau push-up,” ungkap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi, Jumat (18/9/2020) dini hari.
Taspen menegaskan, pemberian sanksi masih akan terus dilakukan selama 14 hari ke depan. Oleh karenanya, ia berharap masyarakat bisa taat dan disiplin menggunakan masker. Hal itu merupakan cara paling mudah untuk mencegah penyebaran Covid-19.













