JAKARTA, BEDAnews.com – Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia Dr. Laksanto Utomo, menolak keberadaan UU Cipta Kerja yang telah di setujui pemerintah dan DPR tadi malam (5/10/2020) karena mengabaikan perencanaan kawasan konservasi dan amdal.
Sejak RUU Omnibus Law disampaikan ke publik, APHA konsisten mengkritisi karena tak berpihak pada kelestarian lingkungan, katanya di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Ia mengatakan, APHA tetap menolak UU itu karena tak mengubah pasal tentang analisis dampak lingkungan (Amdal), untuk menjaga kelestarian lingkungan dan masyarakat hukum adat.
“APHA Indonesia kemungkinan akan melakukan diskursus terhadap uu tersebut sesama anggota dan selanjutnya melakukan uji materi,” katanya.
Ketua APHA Indonesia, juga menegaskan pilihan terbaik adalah tetap memberlakukan Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).