Cimahi, BEDAnews
Dari 308.964 wajib e-KTP Kota Cimahi masih terdapat 50.000 wajib e-KTP yang masih belum terekam datanya, untuk itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi berupaya melalui sosialisasi ke RT/RW agar masyarakat yang belum mendatakan diri untuk penerbitan e-KTP segera menghubungi Kantor Kelurahan sesuai tempat tinggalnya karena tahun 2013 KTP model lama sudah tidak bisa di gunakan lagi atau Tidak Berlaku”, terang Kepala bidang Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi, Juperianto Marbun, Senin (1/10).
Lanjutnya, kebanyakan warga yang belum terekam datanya diantaranaya karena sudah lanjut usia, bekerja di luar kota dengan tempo lama, sehingga perlu kiranya sosialisasi ini kami optimalkan, seperti hari ini pergerakannya sedikit sekali karena hanya terdapat 15 orang di Kecamatan Cimahi Tengah, kata Juperianto.
Pemerintah Kota Cimahi sampai saat ini sudah melakukan pemutakhiran data kependudukan hingga 01/10/2012 sudah terekam data kependudukan sebanyak 308.964 data wajib e-KTP penduduk Cimahi di 15 kelurahan.
Menurut Kepala Bidang Data Informasi mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi Juperianto Marbun menjelaskan, “ Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi sudah menerima e-KTP yang sudah dicetak sebanyak 213.122 keping, sedangkan sisanya 95.842 belum tercetak”, katnya saat diwawancara di kantornya, Senin (1/10).
Kebanyakan warga lanjutnya, yang belum terekam datanya diantaranaya karena sudah lanjut usia, bekerja di luar kota dengan tempo lama, sehingga perlu kiranya sosialisasi ini kami optimalkan, seperti hari ini pergerakannya sedikit sekali karena hanya terdapat 15 orang di Kecamatan Cimahi Tengah, kata Juperianto.
Program e-KTP yang memilki tujuan Single ID yaitu agar setiap orang hanya memilki satu data kependudukan, kelebihan e-KTP sendiri di dalam ID Card tersebut terdapat Chip yang dapat menampung banyak data seperti, data sidik jari, irirs mata dan data kependudukann lainnya. (bubun m)











