Cimahi, BEDAnews
Sejumlah Peraturan daerah (Perda) yang disahkan pada 2012, akan dilakukan pengkajian ulang. Pasalnya setelah dilakukan kajian oleh Tim dari Pemerintah Provinsi dan Kementarian Dalam Negeri, Perda yang dihasilkan harus disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi H. Edi Kanedi menyebutkan, sedikitnya ada 22 Perda yang harus dilakukan pengkaijain ulang. Dari jumlah tersebut, 6 perda merupakan hasil insiatif DPRD, sdeangkan sisaanya merupakan inisiatif eksekutif. “Dari enam Perda inisiatif DPRD, empat Perda sudah dilakukan pengkajian oleh DPRD,” sebutnya Senin (17/9) di Cimahi.
Pengkajian ulang sejumlah perda itu menjadi agenda di Badan legislasi yang selanjutnya diteruskan pembahasannya melalui Panitia Khusus (Pansus). Diantara Perda yang akan dilakukan pengkajian adalah soal Perda Jaminan kesehatan Daerah (Jamkesda), karena pelaksanaannya harus disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki Pemerintah Kota Cimahi.
Pembahasan Perda Jamkesda ini akan dilakukan DPRD bersama tim dari asuransi untuk selanjutnya dikaji kembali oleh tim Pemprov Jabar. Perda Jamkesda merupakan acuan bagi pemerintah Kota Cimahi untuk memberikan pelayanan kesehatan khusunya bagi warga yang masuk kelas menengah. Dalam pembahasannya, salah satunya terkait dengan dana APBD. “Pengkajian ulang perda-perda itu diharapkan bias rampung pada semester kedua tahun ini,” tandas dia. (bun/sbr)












