Cimahi, BEDAnews
Penentuan siapa yang memenangkan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi yang digelar September 2012 lalu, akan ditetapkan KPU Kota Cimahi hari Kamis (13/9), yang akan berlangsung di Gedung Graha Vidya Chandra Jalan Sangkuriang Cimahi.
Menurut Ketua KPU Kota Cimahi Ikin Sodikin, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka dengan agenda melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara yang telah dilakukan di masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “rapat pleno dilakukan untuk menetapkan jumlah raihan suara lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi,“ sebutnya, Rabu (12/9).
Pada saatnya, PPK menyampaikan hasil perhitungan suara pemilih yang diperoleh masing-masing pasangan calon, setelah itu dilakukan rekapitulasi oleh KPU Kota Cimahi sehingga bisa ditetapkan siapa yang berhak menjadi pasangan walikota dan wakil walikota Cimahi periode 2012-2017. Meskipun di tiga PPK sudah dilakukan perhitungan, namun penetapan siapa yang berhak menjadi pasangan wali kota dan wakil wali kota Cimahi lima tahun kedepan.
Dijelaskan Ikin, jika ada saksi dari pasangan calon yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara, hal itu menjadi hak masing-masing tim pasangan calon. Namun tidak mempengaruhi keabsahan perolehan suara pasangan calon.”Jikapun ada tim pasangan calon tak mau tanda tangan, tak berpengaruh, karena penetapan hasil perolehan suara merupakan kewenangan dari penyelenggara Pemilu,” paparnya.
Saat ditanya tentang kemungkinan adanya gugatan dari pasangan calon, Ikin mengatakan, hal itu bias disalurkan melalui ranah hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nom2 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasangan calon yang keberatan bias mengajukannya secara hukum melalui Mahkamah Konstitusi. (bubun m)












