• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, November 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » DPRD Kota Bandung Perbarui Perda Aset Daerah, Pansus 21 Soroti Tunggakan Sewa hingga Kasus Teras Cihampelas

DPRD Kota Bandung Perbarui Perda Aset Daerah, Pansus 21 Soroti Tunggakan Sewa hingga Kasus Teras Cihampelas

Asep Budi by Asep Budi
27 Oktober 2026
in News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung || BEDAnews.com — DPRD Kota Bandung mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset guna mendukung pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, mengatakan penyempurnaan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, menindaklanjuti hasil pemeriksaan, serta menjawab berbagai persoalan pengelolaan aset yang masih ditemukan di lapangan.

Menurut Radea, terdapat tiga alasan utama yang mendasari pembaruan regulasi tersebut, yakni penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi, tindak lanjut atas catatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Ia menegaskan, barang milik daerah bukan sekadar kekayaan pemerintah yang harus diamankan, tetapi juga sumber daya strategis yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan pendapatan daerah.

BeritaTerkait

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026

Landasan pengelolaan BMD antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Sementara itu, di tingkat Kota Bandung, pengelolaan aset daerah diatur melalui Perda Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemanfaatan BMD, Perwali Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan BMD, serta Perwali Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMD.

Tunggakan Sewa dan Data Aset Jadi Persoalan

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan BMD Kota Bandung masih menghadapi sejumlah tantangan. Persoalan tersebut mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang belum terintegrasi, pemanfaatan aset yang belum optimal, ketidakakuratan data aset dan penyewaan, tunggakan sewa, hingga kendala pengamanan serta pemeliharaan barang milik daerah.

Keterbatasan tenaga penilai pemerintah juga menjadi salah satu kendala dalam proses penilaian dan pemindahtanganan aset. Selain itu, ketentuan mengenai hibah, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan dan pengawasan BMD dinilai masih perlu disempurnakan.

Radea menyoroti pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa sebagai salah satu aspek yang membutuhkan perhatian serius. Dalam praktiknya, pemanfaatan tanah, gedung, dan bangunan milik pemerintah daerah masih menghadapi persoalan, mulai dari tunggakan sewa hingga perjanjian yang tidak diperpanjang.

Kondisi tersebut perlu diikuti dengan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi aset secara menyeluruh. Pemerintah harus memiliki data yang akurat mengenai kondisi fisik aset, status kepemilikan, pihak yang menggunakan, status pemanfaatan, serta potensi pendapatan yang dapat dihasilkan.

Penatausahaan yang tertib juga diperlukan untuk memastikan seluruh kelompok BMD tercatat dengan baik, mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tidak berwujud, hingga persediaan.

Teras Cihampelas Jadi Evaluasi Pemanfaatan Aset

Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan pengelolaan aset adalah Teras Cihampelas. Infrastruktur tersebut dinilai perlu dievaluasi dari aspek pemanfaatan, pemeliharaan, dan efektivitas penggunaan agar aset yang telah dibangun dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Dalam pembahasan tersebut, persoalan penghapusan aset Teras Cihampelas menjadi perhatian karena dinilai belum memiliki landasan hukum yang memadai untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Sebagai salah satu opsi yang dibahas, pemindahtanganan aset Teras Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bahwa pembangunan aset publik harus disertai kajian kebutuhan, perhitungan biaya pemeliharaan, evaluasi pemanfaatan, serta kejelasan mekanisme pengelolaan apabila aset tidak lagi digunakan secara optimal.

Karena itu, pembaruan Perda BMD diharapkan dapat memperjelas mekanisme penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset sehingga pemerintah memiliki landasan hukum yang memadai dalam mengambil keputusan.

Digitalisasi Aset untuk Perkuat Transparansi

Selain penyempurnaan regulasi, digitalisasi penatausahaan BMD menjadi aspek penting untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan.

Radea menjelaskan, penatausahaan aset mencakup pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Ketiga proses tersebut perlu didukung sistem digital yang terintegrasi agar pengelolaan aset berlangsung lebih tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sistem tersebut diharapkan mampu menyajikan informasi mengenai lokasi aset, status kepemilikan, kondisi fisik, pengelola, pengguna, serta status pemanfaatannya. Dengan basis data yang terintegrasi, pemerintah dapat memantau kondisi aset secara menyeluruh dan mengidentifikasi persoalan sejak dini.

Data yang akurat juga dapat menjadi dasar untuk menentukan prioritas pemeliharaan, mengevaluasi aset yang belum dimanfaatkan, menertibkan perjanjian sewa, serta mengidentifikasi potensi penerimaan daerah.

Digitalisasi, lanjutnya, tidak sekadar memindahkan administrasi ke sistem elektronik, tetapi juga membangun mekanisme pengelolaan aset yang dapat ditelusuri, diperbarui, dan dipertanggungjawabkan.

Kaji Praktik Pengelolaan Aset Jakarta dan Surabaya

Untuk memperkuat tata kelola BMD, Kota Bandung dapat mempelajari praktik pengelolaan aset di Provinsi DKI Jakarta, termasuk pendekatan Jakarta Asset Management Center, serta pengalaman Kota Surabaya dalam pemanfaatan aset daerah, khususnya tanah.

Berbagai praktik yang relevan dapat menjadi bahan kajian untuk memperkuat basis data, memetakan potensi aset, menertibkan perjanjian pemanfaatan, dan meningkatkan pengawasan. Penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pembaruan Perda Pengelolaan BMD, DPRD Kota Bandung berharap aset daerah dapat dikelola secara lebih tertib, aman, transparan, dan produktif.

Regulasi yang jelas, didukung data akurat dan evaluasi berkelanjutan, diharapkan mampu mencegah persoalan administrasi, meningkatkan kualitas pengawasan, serta membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Barang milik daerah harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Pembenahan regulasi diharapkan memperkuat pengamanan aset sekaligus membuka peluang optimalisasi PAD,” tutup Radea Respati. *Ad

Previous Post

Terima Delegasi Militer Negara Sahabat, Pangdam Siliwangi Tekankan Diplomasi dan Perdamaian

Next Post

Kodim 1714/Puncak Jaya Bersama Polri dan Pemda Hadiri Pembukaan Pelatihan Dasar CPNS Formasi 2024 Gelombang II dan III

Related Posts

News

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026
Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
News

Kemendagri Dampingi Hulu Sungai Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dasar

4 November 2026
News

Kemendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah, BPD, Fintech dan Dunia Usaha untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital

4 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Next Post

Kodim 1714/Puncak Jaya Bersama Polri dan Pemda Hadiri Pembukaan Pelatihan Dasar CPNS Formasi 2024 Gelombang II dan III

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021