Bandung || BEDAnews.com — Kepastian relokasi sekitar 125 kepala keluarga (KK) penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Rancacili menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun oleh Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Pansus 20 bersama para pemangku kepentingan, Selasa (20/10/2026). Dalam rapat itu, anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., menegaskan pentingnya menyerap aspirasi penghuni dan pengelola rumah susun agar regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Menurutnya, berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga relevan dengan kondisi penghuni rumah susun.
Dalam forum tersebut, penghuni Rusunawa menyampaikan sejumlah aspirasi, mulai dari kepastian relokasi warga Rancacili hingga usulan keringanan biaya sewa bagi kelompok veteran dan penerapan tarif hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepastian relokasi menjadi perhatian karena menyangkut keberlanjutan tempat tinggal dan kehidupan sehari-hari keluarga terdampak. Warga membutuhkan kejelasan informasi, mekanisme pelaksanaan, serta kepastian mengenai hunian yang dapat ditempati setelah relokasi.
Selain itu, keterjangkauan biaya sewa juga menjadi persoalan penting. Pengaturan tarif hunian diharapkan dapat mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah dan warga yang membutuhkan dukungan dalam memperoleh tempat tinggal layak.
Penghuni juga menyampaikan persoalan ketersediaan air, pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta tarif penggunaan sarana olahraga di lingkungan rumah susun.
Berbagai masukan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan hunian vertikal tidak hanya berkaitan dengan penyediaan bangunan, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan, pemeliharaan fasilitas bersama, serta kejelasan tanggung jawab pengelola.
Rapat kerja Pansus 20 turut menghadirkan perwakilan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen TSM. Perwakilan tersebut menyoroti kendala perizinan pengelolaan air serta persoalan legalitas yang dihadapi dalam pengelolaan apartemen.
Masukan dari perwakilan pengelola memperluas cakupan pembahasan Raperda Rumah Susun. Selain memperhatikan kebutuhan penghuni Rusunawa, regulasi tersebut juga perlu mengkaji aspek tata kelola, administrasi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan hunian vertikal.
Asep Robin menekankan bahwa aspirasi dari penghuni maupun pengelola perlu menjadi bahan kajian dalam merumuskan ketentuan yang sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan demikian, pembahasan Raperda dapat mempertimbangkan persoalan yang dihadapi para pihak sekaligus mengkaji kemungkinan penyelesaiannya melalui regulasi daerah.
Berbagai usulan yang disampaikan selanjutnya perlu dikaji secara mendalam, termasuk menyangkut hak dan kewajiban penghuni, keterjangkauan biaya hunian, pengelolaan fasilitas bersama, serta penyelesaian persoalan administratif dan hukum.
Setiap rumusan kebijakan juga perlu mempertimbangkan dasar hukum, kewenangan pemerintah daerah, kemampuan pelaksanaan, dan kepentingan para pihak yang terkait.
Melalui pembahasan Raperda tentang Rumah Susun, Pansus 20 DPRD Kota Bandung menghimpun berbagai perspektif sebagai bahan penyusunan regulasi. Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang mendukung pengelolaan hunian vertikal secara lebih tertib, meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan kepastian hukum, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak dan terjangkau. *Ad













