JAKARTA || Bedanews.com — Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan memperkuat koordinasi untuk memastikan kebutuhan pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dapat diterjemahkan secara tepat ke dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Upaya ini dilakukan melalui pembahasan penguatan nomenklatur pendidikan khusus dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sekaligus menyelaraskan kebijakan dan pelaksanaan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pembahasan tersebut berlangsung pada rapat koordinasi di Ruang Rapat Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kamis (22/10).
Rapat menyoroti pentingnya memastikan agar kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus, baik yang belajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun di sekolah reguler, memperoleh dukungan layanan yang sesuai melalui perencanaan dan penganggaran yang terukur, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.













