Bandung, BEDAnews – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penelitian Empirik dalam rangka Penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan.
Acara yang digelar oleh Komite I DPD RI ini berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Jalan Dipati Ukur, Bandung, pada Senin (19/10/2026).
FGD ini merupakan bagian penting dari proses penyusunan RUU Pertanahan untuk Tahun Sidang 2026–2027. Forum tersebut diselenggarakan guna menghimpun masukan, pandangan, serta perspektif langsung dari berbagai pemangku kepentingan demi melahirkan regulasi pertanahan yang komprehensif.
Penyusunan RUU Pertanahan sendiri menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerangka hukum di bidang pertanahan. Melalui kajian mendalam terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pertanahan, regulasi baru ini diharapkan mampu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, dinamika kebijakan, serta menjawab tantangan dalam mewujudkan kepastian dan keadilan hukum.
Kehadiran Kakantah Kota Bandung dalam forum ini menjadi wujud partisipasi aktif daerah dalam pembentukan kebijakan nasional.
Pengalaman empiris dari pelaksanaan pelayanan dan administrasi pertanahan di tingkat lokal dinilai sangat krusial agar regulasi yang dihasilkan kelak bersifat implementatif dan aplikatif di lapangan.
Melalui diskusi ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga legislatif, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan.
Sinergi tersebut ditujukan untuk merumuskan tata kelola pertanahan nasional yang profesional, transparan, berkeadilan, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kebijakan pertanahan nasional guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi publik.













