Oleh: Muhammad Rofik Mualimin
YOGYAKARTA || Bedanews.com – Malam belum terlalu larut di Demak, tetapi riuh musik dangdut bass tinggi sudah saling beradu dari balik bangunan liar beratap seng di pinggir jalur pantura. Dari celah dinding triplek yang mulai lapuk, aroma tajam alkohol murahan tercium, berbaur dengan asap rokok dan wangi parfum menyengat. Sekitar sepuluh meter dari sana, sebuah menara masjid berdiri megah dalam sunyi. Fenomena ini bukan lagi sekadar pemandangan sporadis, melainkan sebuah rutinitas harian yang memperlihatkan kontradiksi tajam di tanah yang dikenal sebagai jantung peradaban Islam Jawa.
Demak, yang secara historis memegang predikat Kota Wali sebagai pusat penyebaran agama dan simbol keluhuran moral, kini berhadapan dengan ekspansi industri hiburan tak berizin, peredaran minuman keras (miras), serta perjudian toto gelap (togel) yang merambah hingga ke pelosok desa. Di warung-warung kopi akar rumput, lembaran kertas kecil berisi coretan angka tebakan kerap menjadi bahan diskusi yang lebih hangat dibandingkan isu harga bahan pokok. Kehadiran praktik-praktik ini tidak hanya mengubah lanskap sosial, tetapi juga menguji daya tahan tatanan kultural masyarakat lokal.
Secara sosiologis, menjamurnya hiburan remang-remang dan perjudian di wilayah yang memiliki basis keagamaan kuat merupakan bentuk komodifikasi ruang dan distorsi adaptasi ekonomi. Sebagaimana dijelaskan oleh Clifford Geertz dalam karya klasiknya The Religion of Java (Glencoe: The Free Press, 1960, hlm. 121), dinamika sosial di Jawa sering kali memperlihatkan pergeseran nilai ketika tekanan ekonomi bergesekan dengan norma keagamaan lokal. Geertz mencatat bahwa simbol keagamaan dapat mengalami penurunan efektivitas kontrol sosial manakala jaringan ekonomi informal menawarkan ruang bertahan hidup yang lebih instan bagi masyarakat marjinal.
Pergeseran ini melahirkan krisis identitas kultural. Islamisasi di Demak yang secara historis dibangun melalui pendekatan substantif dan kultural kini berhadapan dengan erosi moralitas publik. Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimah* (Beirut: Dar al-Fikr, 1988, hlm. 142) memperingatkan bahwa ketika suatu wilayah mulai diwarnai oleh kemewahan instan, kemerosotan perilaku, dan pembiaran terhadap pelanggaran norma, maka daya tahan sosial (‘ashabiyah) dari masyarakat tersebut akan mengalami pelemahan secara gradual dari dalam.
Ketidakmampuan regulasi lokal dalam menertibkan arena hiburan liar dan perjudian juga memantulkan pandangan pakar hukum Belanda, Jan Michiel Otto, dalam Sharia Incorporated: A Comparative Overview of the Legal Systems of Twelve Muslim Countries in Past and Present (Leiden: Leiden University Press, 2010, hlm. 415). Otto menegaskan bahwa positivisasi hukum atau perda bernuansa moral sering kali gagal di lapangan apabila tidak didukung oleh penegakan hukum yang konsisten serta pemahaman terhadap struktur ekonomi politik akar rumput. Tanpa penegakan yang tegas, aturan hanya menjadi dokumen administratif, sementara realitas di lapangan berjalan menurut hukum pasarnya sendiri.
Fenomena ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan moralitas individu, melainkan cermin dari ketimpangan penataan sosial dan ketegangan antara identitas sejarah dengan realitas ekonomi modern. Jika pembiaran terus berlangsung, julukan Kota Wali berisiko menjadi sebatas narasi nostalgia di tengah riuh musik karaoke dan kepulan asap remang-remang yang kian tak terbendung.***
Penulis adalah:
– Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir,
– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.













