JAKARTA, Bedanews.com — Terbitnya Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan dinilai membawa pesan penting: mutu pendidikan tidak hanya ditentukan guru di kelas, tetapi juga kualitas manusia yang mengelola layanan pendidikan.
Hal itu disampaikan Prof. Dr. H. A. Rusdiana, MM., Guru Besar Manajemen Pendidikan, Pegiat Komunitas Pena Berkarya Bersama di Kompasiana, Dewan Pembina PERMAPEDIS Jabar, dalam Wawancara Ekseklusif Rabu, 22 September 2026.
“Permendikdasmen 23/2026 membawa standar baru tenaga kependidikan. Tantangannya: mampukah regulasi berubah menjadi kompetensi, layanan, dan mutu?” ujar Prof. Rusdiana.
Menurutnya, Permen yang ditetapkan 11 September dan diundangkan 14 September 2026 ini harus dibaca dengan kacamata Total Quality Management (TQM) dan teori human capital. Mutu adalah hasil keterlibatan seluruh unsur, bukan hanya pendidik.













