• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kasus Penggelapan Rp5,5 Miliar di Bandung, Diduga Sarat Motif Yang Tersembunyi

Kasus Penggelapan Rp5,5 Miliar di Bandung, Diduga Sarat Motif Yang Tersembunyi

Boed by Boed
21 September 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Tuduhan penggelapan dana sebesar Rp5,5 miliar yang dilayangkan AS terhadap FM kini menyita perhatian publik. Ironisnya, meski nilai kerugian yang diklaim sangat fantastis, pihak AS hingga saat ini belum menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

​Kasus ini mulai mencuat setelah unggahan surat kuasa dari AS kepada pengacaranya beredar melalui status WhatsApp milik Hendri Setyawan, seorang karyawan dari kuasa hukum AS, Dr. Nanang Solihin, S.H., M.H. dan terbaca oleh istri FM.

​Saat dikonfirmasi, Dr. Nanang Solihin membenarkan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan FM terhadap kliennya. Kendati demikian, pihaknya mengaku sengaja belum melaporkan kasus ini ke kepolisian karena masih melengkapi berkas.

​”Tim kami masih berada dalam tahap pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan penggelapan tersebut,” ujar Dr. Nanang saat dihubungi melalui saluran WhatsApp-nya.

BeritaTerkait

Kasus SMA Favorit Banda Aceh, Bullying Anak di Medsos Berisiko Pidana

25 September 2026

​Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

24 September 2026

​Namun, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, dugaan penggelapan yang menyeret nama bisnis emas Antam ini disinyalir hanyalah ‘kulit luar’. Ada motif dan fakta tersembunyi yang mendasari munculnya isu tersebut.

​Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa masalah ini sebenarnya bermula dari hubungan gelap (perselingkuhan) antara AS dengan seorang perempuan berinisial L. Hubungan tersebut menyebabkan L hamil hingga akhirnya berujung pada tindakan pengguguran kandungan (aborsi).

​Perbuatan AS tersebut kemudian diketahui oleh sosok berinisial AR. Karena AS khawatir skandal perselingkuhan dan aborsi itu terbongkar ke pihak keluarganya, AR lantas mengajak AS untuk menjalankan bisnis emas Antam.

Dari situ, AS menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada AR hingga totalnya mencapai Rp5,5 miliar.

​Dalam perjalanannya, AR meminta FM untuk mengambil sebagian dana tersebut senilai Rp1 miliar. FM sendiri mengakui bahwa uang Rp1 miliar itu ia terima langsung dari tangan AR, bukan berasal langsung dari AS.

​Muncul dugaan kuat bahwa narasi bisnis emas Antam serta tuduhan penggelapan dana yang diarahkan kepada FM sengaja dihembuskan ke publik untuk mengaburkan fakta sebenarnya di balik aliran dana miliaran rupiah tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada FM terkait tuduhan penggelapan yang mengatasnamakan dirinya, namun yang bersangkutan belum memberikan respon.

Previous Post

Jelang HUT Ke-81 TNI, Pasahli Panglima TNI Anjangsana kepada Mantan Panglima TNI

Next Post

Atlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak Kategori Poomsae Tingkat Dunia di Korea Selatan

Related Posts

Hukum

Kasus SMA Favorit Banda Aceh, Bullying Anak di Medsos Berisiko Pidana

25 September 2026
Hukum

​Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

24 September 2026
Gerbang utama UIN Sunan Gunung Djati Bandung disegel mahasiswa dalam ilustrasi. Tragedi penyegelan kampus seperti yang terjadi di UINSA Surabaya pada 21 September 2026 lalu dikhawatirkan terulang di Bandung jika penentuan rektor hanya mengandalkan legitimasi formal. Foto: Ist/Ilustrasi AI
Edukasi

AWAS! UIN BANDUNG Terancam Jadi UINSA Jilid 2, Ketum IKA: Butuh Sosok Rektor yang Diterima Bukan Dipaksakan

24 September 2026
Hukum

Dituduh Gelapkan Dana Bank Sampah Rp 1,05 Miliar, Terdakwa Fei Febrianti Menangis Usai Dituntut 3 Tahun Penjara

23 September 2026
Hukum

Diduga Turut Nikmati Aliran Dana, Status Hukum Iwan Hermawan Selaku PPK Dishub Sumedang Dipertanyakan

23 September 2026
Hukum

Sidang Gratifikasi Dishub Sumedang Tegang: Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Status Hukum Iwan Hermawan Selaku PPK

21 September 2026
Next Post

Atlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak Kategori Poomsae Tingkat Dunia di Korea Selatan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021