Bandung, BEDAnews – Sidang perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sumedang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (21/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, yakni Iwan Hermawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek berjalan, serta empat staf Dishub masing-masing bernama Gumelar Yoga, Moh. Tegar, Nabila, dan Reni.
Kuasa hukum terdakwa, Asep Muhidin, cecar saksi Iwan Hermawan terkait kapasitas dan kewenangannya dalam proses pengadaan. Menurut Asep, PPK memiliki peranan sentral, seperti menandatangani kontrak hingga menentukan pemenang pekerjaan.
“PPK ini punya kewenangan besar, menandatangani kontrak dan menentukan pemenang pekerjaan. Jadi kami ingin menggali sejauh mana kapasitas dan kewenangannya dalam perkara ini,” ujar Asep kepada awak media seusai persidangan.
Selain soal kewenangan, tim kuasa hukum juga mencecar saksi mengenai dugaan aliran dana dari sejumlah pengusaha yang pernah diterima Iwan. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai berbagai operasional dan kegiatan, mulai dari acara pegawai Dishub di Pangandaran, pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Sumedang, renovasi toilet, hingga operasional Persatuan Sepakbola Sumedang.
Atas temuan fakta persidangan tersebut, kuasa hukum menyoroti dugaan tebang pilih dalam penetapan status hukum. Pihaknya mempertanyakan alasan Iwan Hermawan masih berstatus sebagai saksi, sementara PPTK Ir. Ruhyana justru dijerat sebagai terdakwa bersama mantan Kadishub.
“Yang kami pertanyakan, kenapa Saudara Iwan ini masih berstatus sebagai saksi, sementara PPTK-nya malah menjadi terdakwa. Ini yang ingin kami gali lebih jauh, termasuk mencocokkan BAP dengan keterangan di persidangan,” tegas Asep.
Nada keberatan senada disampaikan oleh mantan Kadishub selaku terdakwa. Ia mempertanyakan kedudukan hukumnya dibandingkan dengan Iwan. Di persidangan, ia juga mengungkapkan bahwa selama proyek berjalan, Iwan selaku PPK tidak pernah menyampaikan laporan berkala maupun resmi kepada dirinya sebagai atasan.
Pemeriksaan saksi sempat berlangsung tegang lantaran Majelis Hakim dinilai membatasi sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum. Kendati demikian, Asep menegaskan pihaknya akan terus mencecar keterangan para saksi guna memastikan kesesuaian antara fakta persidangan dan alat bukti.
Dinamika persidangan ini turut memicu perhatian publik. Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Sumedang tidak berhenti pada proses persidangan ini saja, melainkan terus mendalami temuan fakta-fakta baru hingga tuntas, termasuk membuka peluang penetapan tersangka baru.
Hingga saat ini, sidang perkara dugaan gratifikasi Dishub Sumedang masih terus bergulir. Seluruh keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan akan menjadi poin krusial dalam proses pembuktian oleh majelis hakim.
Sementara itu, usai persidangan, awak media berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Iwan Hermawan mengenai jalannya sidang. Namun, Iwan enggan memberikan komentar.
”No comment,” singkat Iwan sambil terus berjalan menghindari wartawan dan langsung masuk ke dalam mobilnya.













