BANJARBARU || Bedanews.com — Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN mendorong pemerintah daerah Kalimantan Selatan untuk mengamankan aset daerah, serta memastikan keberlanjutan program pengolahan sampah. Sertifikasi tanah dan pengelolaan infrastruktur publik dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah sengketa sekaligus meningkatkan kualitas layanan masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Agenda utama kunjungan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah Barang Milik Daerah (BMD) dan BUMD, serta peluncuran batch pertama program Local Service Delivery Project (LSDP) untuk empat daerah, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Kotabaru.













