JAKARTA || Bedanews.com – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kejaksaan Republik Indonesia bukan menjadi alasan bagi jajaran Adhyaksa untuk berpuas diri. Setelah mempertahankan opini WTP selama satu dekade, Jaksa Agung, ST Burhanuddin justru meminta seluruh jajaran memperketat tata kelola keuangan dan memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara tertib, transparan, serta akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 dengan opini WTP. Penyerahan LHP berlangsung, Kamis (3/9/2026) di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Capaian tersebut sekaligus memperpanjang catatan Kejaksaan RI yang berhasil mempertahankan predikat WTP selama 10 tahun berturut-turut.













