Oleh: Agus Santoso (Mantan Wakil Kepala PPATK, Pelaku dan Pemerhati Sociopreneur)
JAKARTA || Bedanews.com – Harga kebutuhan hidup naik. Penghasilan segitu-gitu saja. Lalu muncul iklan: “Pinjam 5 juta cair 10 menit. Tanpa jaminan.” Lalu iseng main judol. Kalah sekali di judi online, coba pinjam lagi, ah, buat balik modal, untung-untungan. Tanpa sadar, kita masuk ke lingkaran setan yang paling berbahaya di era digital: lingkaran setan judi online, yang uang untuk berjudi disupport pinjaman online. Menjadi satu skema Judol–Pinjol.
PPATK mencatat 3,8 juta dari 9,79 juta pemain judol punya utang pinjol. OJK menyebut, 73,7% korban pinjol ilegal adalah anak muda usia 16–35 tahun. Ini bukan lagi masalah individu. Ini sudah menjadi krisis sosial.













