JAKARTA || Bedanews.com – Pengamat Politik, Samuel F. Silaen menilai, persoalan serius dalam kehidupan bernegara bukan hanya ketika sebuah aturan dilanggar, melainkan ketika pelanggaran terhadap aturan mulai dianggap sebagai sesuatu yang normal. Pada titik itulah hukum kehilangan daya cegah, institusi kehilangan keberanian dan kekuasaan berpotensi bergerak melampaui batas kewenangannya.
Melalui keterangannya, Jum’at (28/8/2026), Silaen menegaskan bahwa, dugaan mudahnya institusi perbankan dipengaruhi atau ditekan oleh pejabat yang memiliki kekuasaan harus dilihat sebagai persoalan serius dalam perspektif negara hukum, tata kelola pemerintahan dan independensi lembaga keuangan.
Menurutnya, pejabat negara memiliki kewenangan karena diberikan oleh hukum, bukan karena dirinya berada di atas hukum.













