YOGYAKARTA || Bedanews.com – Muktamar NU ke-35 di Jombang meninggalkan catatan kelam dalam memori kolektif jam’iyah: dugaan intervensi uang tunai untuk menjinakkan independensi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Uang Rp50 juta yang dikemas rapi dalam amplop kecokelatan bukan lagi sekadar rumor warung kopi, melainkan potret gamblang dari apa yang oleh Marcus Mietzner dalam Junctions of Power: Clerical Networks and Political Coalitions in Indonesia (Singapore: ISEAS Publishing, 2009, hlm. 112) disebut sebagai komodifikasi otoritas keagamaan di tengah transisi oligarki internal organisasi Islam.
AHWA, yang sejatinya didesain sebagai benteng moral untuk menjaga kemuliaan pemilihan Rais Aam dari intrik politik pragmatis, justru diuji oleh godaan materi. Dalam tradisi pesantren, otoritas kiai selalu bersumber dari sanad ilmu dan kebersihan hati. Namun, ketika mekanisasi elektoral mulai mengadopsi tabiat politik praktis, uang bergerak menjadi bahasa universal. Gregory Fealy dalam bukunya Ijtihad Politik: Ulama dan Kekuasaan di Indonesia (Yogyakarta: LKIS, 2003, hlm. 87) telah mewanti-wanti bahwa institusi tradisional senantiasa rentan mengalami pergeseran nilai ketika dihadapkan pada kontestasi kekuasaan yang bernilai strategis bagi aktor eksternal.













