Ketika Kedaulatan Rakyat Direduksi Menjadi Sekadar Hak Memilih
Oleh: Zulkifli S. Ekomei (Aktivis Kebangsaan)
JAKARTA || Bedanews.com – Pada 10 Agustus 2026, sejumlah aktivis pergerakan kebangsaan, antara lain Dubes Nurrahman Oerip, Didiek Poernomo, Prof. TB Massa, Muslim Arbi, Dr. Ichsanuddin Noorsy, Dr. Mulyadi, Sutoyo Abadi, Gamari Sutrisno, Dewi Arilaha, Airvin Hardani, Mikhael Sinaga, Burhan Rosjidi, dan sejumlah tokoh lainnya, berkumpul di Lontong Medan Labuhan Deli, kawasan Pondok Indah.
Pertemuan tersebut bukan sekadar silaturahmi. Momentum itu digunakan untuk memperingati tiga windu atau 24 tahun perjalanan perubahan konstitusi yang menghasilkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk hasil amendemen 1999–2002 yang oleh sebagian kalangan kritis disebut sebagai *“UUD 2002” atau “UUD ’45 Palsu.”*













