MATARAM || Bedanews.com – Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, maka dilaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (15/7).
Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB serta dihadiri oleh direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, anggota GTRA Provinsi NTB (dinas-dinas di provinsi NTB, Polri, TNI) dan Kantor Pertanahan BPN.
Pada pelaksanaannya, potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi NTB yang berasal dari kawasan hutan, non kawasan hutan dan penyelesaian konflik agraria sebanyak 40 obyek dengan luas kurang lebih 9.066 hektar. Potensi TORA yang telah ditindaklanjuti yaitu 7 objek dengan luas kurang lebih 1.479 hektar.













