Selanjutnya, dilakukan pembahasan kegiatan reforma agraria Provinsi NTB pada 26 lokasi potensi TORA di 8 kabupaten yaitu Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu dan Kabupaten Bima.
Guna melaksanakan agenda GTRA dengan lebih komperhensif, maka disusun berita acara kesepahaman dan kesepakatan GTRA Provinsi NTB yang memuat poin-poin sebagai berikut: sinergi melaksanakan redistribusi TORA melalui hak berjangka di atas HPLidentifikasi potensi TORA di Kab/Kota yang belum membentuk GTRA, koordinasi insentif penyelesaian konflik agraria, serta kolaborasi program kegiatan dan kontribusi penataan akses, integrasi aset dan akses pada program Desa berdaya dan kampung reforma agraria. Selanjutnya, dari hasil rapat koordinasi ini akan dilaporkan kepada Tim Percepatan Reforma Agraria tingkat pusat beserta pelaksanaan kegiatan. (Red).













