Oleh: Gunawan Adji, Ir, Ph.D.
JAKARTA || Bedanews.com – Perdebatan mengenai hilirisasi mineral dan batubara (minerba) selama ini cenderung terjebak pada dua kutub. Di satu sisi, hilirisasi dipuji sebagai kebijakan strategis yang mampu meningkatkan investasi, membangun smelter dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Di sisi lain, kebijakan ini dikritik karena dianggap mengganggu perdagangan bebas, menurunkan ekspor bahan mentah, bahkan memicu sengketa dagang internasional. Kedua pandangan tersebut sesungguhnya masih melihat hilirisasi sebagai kebijakan ekonomi semata.
Padahal, apabila ditinjau dari perspektif konstitusi, hilirisasi memiliki makna yang jauh lebih mendasar. Ia bukan sekadar strategi industrialisasi, melainkan instrumen negara untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam kerangka ini, ukuran keberhasilan hilirisasi tidak cukup hanya dilihat dari bertambahnya jumlah smelter atau meningkatnya nilai ekspor, tetapi dari sejauh mana kebijakan tersebut memperkuat kemampuan negara menghadirkan kesejahteraan melalui kapasitas fiskalnya.













