Bandung, BEDAnews – Pemerintah Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, menggelar pembinaan intensif bagi seluruh jajaran Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), Kamis (25/06/2026).
Langkah strategis ini diambil untuk menyelaraskan program pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi lokal, serta optimalisasi pelayanan sosial menuju visi Rancanumpang sebagai kawasan wisata kota yang inklusif dan berdaya saing.
Mewujudkan Kawasan Bebas Sampah
Lurah Rancanumpang, Dedi S.AB,M.IP, menegaskan komitmennya menjadikan wilayah Rancanumpang sebagai kawasan bebas sampah. Di tengah penurunan kuota pengiriman sampah ke TPA dari 1.500 ton menjadi hanya 600 ton per hari, Dedi menekankan pentingnya kemandirian masyarakat.
”Kami mendorong setiap RT/RW yang memiliki lahan untuk aktif mengolah sampah menjadi kompos. Sosialisasi pemilahan sampah organik dan anorganik di tingkat rumah tangga harus terus digalakkan, karena ini adalah langkah konkret mengurangi volume sampah secara masif,” tegas Dedi.
Tertib Administrasi dan Penguatan Keamanan
Ditempat yang sama Kasi Pemerintahan Kelurahan Rancanumpang, Panji, menyoroti pentingnya akurasi data kependudukan. Ia menginstruksikan para ketua RT dan RW untuk proaktif melaporkan setiap perpindahan warga guna menjaga validitas data wilayah.
Di sektor keamanan, Panji menegaskan bahwa RT dan RW merupakan garda terdepan. “Pemasangan CCTV perlu diperkuat sebagai pendukung sistem keamanan lingkungan (Siskamling) untuk menekan potensi kriminalitas. Namun, pengawasan secara langsung dan peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Inovasi Ekonomi dan Lingkungan
Kasi Ekbang, Bagus Krisna, mendukung penuh upaya tersebut dengan menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumber adalah kunci efisiensi. Menurutnya, lingkungan yang bersih dan nyaman adalah syarat mutlak dalam membangun koridor wisata yang mampu bersaing dan menarik minat pengunjung ke Kelurahan Rancanumpang.
Transformasi dan Validasi Data Kesejahteraan Sosial
Kasi Kesos Kelurahan Rancanumpang, Muhammad Eko Saputra, memaparkan 10 kewenangan bidang kesejahteraan sosial, mulai dari penanganan PMKS (anak berkebutuhan khusus dan ODGJ) hingga transisi data DTKS ke DTSEN.
Terkait bantuan sosial, Eko menekankan pentingnya kejujuran data di tingkat RT dan RW sebagai kunci awal. Pihak kelurahan akan melakukan survei lapangan secara faktual dengan memantau kondisi rumah warga untuk memastikan ketepatan sasaran.
Adapun klasifikasi bantuan sosial berdasarkan Desil adalah sebagai berikut:
- Desil 1–4: Berhak menerima bantuan sosial.
- Desil 5: Mendapatkan akses BPJS gratis.
- Desil 6–10: Tidak mendapatkan bantuan sosial.
Eko juga memperkenalkan dua inovasi baru: Gerobaks (Gerakan Posyandu Berbagi Barang Bekas) dan program PAA DEDI (Pola Asuh Anak di Era Digital). “Anak adalah investasi jangka panjang untuk Indonesia Emas 2045. Kami terus berupaya memastikan setiap anak memiliki identitas hukum yang jelas melalui kepemilikan akta kelahiran,” pungkas Eko.
Melalui pembinaan ini, Pemerintah Kelurahan Rancanumpang optimistis bahwa sinergi yang kokoh antara perangkat kewilayahan dan masyarakat akan mampu mengubah tantangan perkotaan menjadi peluang nyata bagi kemajuan ekonomi serta kesejahteraan warga.













