Semarang || BEDAnews.com, – Mantan Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yuddy tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 KUHP maupun dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua majelis hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, menegaskan bahwa seluruh dakwaan jaksa terhadap Yuddy Renaldi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan,” ujar Rommel saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.
Suasana sidang sempat berlangsung emosional usai putusan dibacakan. Yuddy Renaldi terlihat menahan tangis di ruang sidang sebelum akhirnya menangis haru dan memeluk anggota keluarganya yang hadir. Sejumlah kolega dan kerabat turut memberikan ucapan selamat serta pelukan kepada mantan petinggi bank daerah tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Yuddy Renaldi melakukan intervensi, tekanan, ataupun perintah tertentu dalam proses pengajuan kredit kepada Sritex di bank bjb.
Majelis hakim juga menyebut tidak ada bukti penyalahgunaan kewenangan maupun jabatan dalam proses persetujuan kredit tersebut. Selain itu, hakim menilai terdakwa tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara yang didakwakan jaksa penuntut umum.
“Kerugian yang timbul bukan akibat tindakan yang secara langsung dikehendaki terdakwa,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.
Kasus tersebut bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh bank bjb kepada Sritex pada tahun 2020. Jaksa penuntut umum sebelumnya menilai proses pemberian kredit dilakukan tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp670 miliar.
Atas dakwaan tersebut, jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebelumnya menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara.
Namun, seluruh tuntutan tersebut akhirnya terpatahkan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan memutus bebas dari seluruh dakwaan. (**)













