• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Pernyataan Impeachment Seorang Tokoh, Inskontitusional Adalah Makar

Pernyataan Impeachment Seorang Tokoh, Inskontitusional Adalah Makar

Asep Budi by Asep Budi
5 April 2026
in Karya
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Prihandoyo Kuswanto (Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila)

JAKARTA || Bedanews.com – PENDAHULUAN

Pernyataan Prof Syaiful Muzani yang mengajak rakyat untuk melakukan Pemaksulan terhadap Presiden Prabowo adalah tindakan Inskontitusional.

Dan Juga pernyataan Fery Amsyari sebagai pakar tata negara yang mengajak rakyat mekakukan impeachment. Kedua pernyataan kedua orang ini adalah mempunyai niat makar. Dalam konteks makar, adanya percobaan makar sudah bisa dipidana. Ketika sudah melakukan Demonstrasi dengan orasi pemaksulan Presiden sudah bisa masuk dalam delik Pidana.

BeritaTerkait

Prof.Dr.Ahmad Rusdiana,MM/tek.IA

Dari Ikrar 1928 Menjadi Karya 2026: Refleksi Sumpah Pemuda untuk Pendidikan Islam

27 Oktober 2026

Peringati HUT TNI ke-81: Koramil 1004/Tanjungsari Gelar Jumat Berkah dan Makan Bersama Rakyat

10 Oktober 2026

IMPEACHMENT TINDAKAN MAKAR

Makar adalah tindakan melawan hukum atau inkonstitusional yang bertujuan menyamakan pemerintah yang sah, memisahkan wilayah negara, atau menyerang presiden.
Dalam KUHP, makar sering dikaitkan dengan niat jahat yang sudah diwujudkan melalui pelaksanaan startup (aanslag), bukan sekadar niat saja.

Unsur Hukum: Berbeda dengan pemberontakan yang bersenjata, makar mencakup perlindungan yang lebih luas dalam konteks keamanan negara. Menurut putusan MK, makar tidak perlu tujuan akhir (pemerintah terguling) tercapai, percobaan makar saja sudah dapat dipidana.

ATURAN DAN PROSEDURE IMPEACHMENT

Pemakzulan (impeachment) Presiden/Wakil Presiden diatur dalamPasal 7A dan 7B UUD 1945 (hasil amandemen).

Presiden dapat dihentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum (pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, perbuatan tercela) atau tidak lagi memenuhi syarat.

Pasal 7B (Mekanisme Pemakzulan): Pengaturan tata cara pemberhentian yang melibatkan tiga lembaga:

1. DPR: Mengajukan usul pemberhentian kepada MPR setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Konstitusi Mahkamah (MK) untuk memeriksa pendapat DPR tersebut.

2. Mahkamah Konstitusi (MK): Berwenang memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat. Putusan harus diberikan paling lambat 90 hari.

3. MPR: Menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari setelah diterimanya usulan tersebut. Keputusan harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 24C Ayat (1): Menegaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

CIPTA KONDISI PROVO JADI KERUSUHAN MELALUI MEDIA SOSIAL

Jika dunia Media Sosial diramaikan wacana pemakzulan oleh aktifis dan tokoh-tokoh yang membuat gaduh ditambah lagi dari keprntingan asing lewat NGO didalam negeri dan sudah masuk ke sel-sel Mahasiswa isu yang di usung tetap saya terhadap TNI harus kembali ke Barak dan program yang untuk Rakyat MBG Kooerasi Merah Putih Hilirisasi ditentang oleh Mahasiswa terus perjuang Mahasiswa untuk siapa?

KEWASPADAAN NASIONAL

Kewaspadaan nasional sangat diperlukan sebagai imunitas bangsa untuk mendeteksi, mengantisipasi dan mencegah berbagai ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan (AGHT).

Ini krusial guna menjaga kelangsungan NKRI dari ancaman fisik, saudara, ideologi, hingga krisis pangan dan konflik sosial. Persiapan ini mencakup deteksi dini, pengamanan kepentingan nasional dan penguatan bela negara.

KESIMPULAN

Generasi Z dan pemuda mahasiswa sebaiknya tidak terprovokasi oleh ajakan untuk demonstrasi dan ajakan melakukan kerusuhan, maka melalui karang taruna dan ormas pemuda membentengi diri tidak ikut ajakan kerusuhan

Berikut adalah poin-poin penting mengapa kewaspadaan nasional diperlukan:
– Menghadapi Dinamika Global: Kesiapsiagaan diperlukan untuk menangani ketegangan global yang semakin kompleks dan multidimensi.
– Deteksi Dini Ancaman (Peringatan Dini): Kewaspadaan nasional memungkinkan deteksi dini terhadap potensi ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.
– Keamanan Siber (Cyber โ€‹โ€‹Security): diperlukan untuk menangani ancaman kejahatan cyber dan kejahatan digital, yang merupakan ancaman asimetris di masa kini.
– Ketahanan nasional Pangan: Mencegah krisis pangan akibat perubahan iklim ekstrim yang dapat mengganggu produktivitas dan aksesibilitas pangan serta dampak perang yang sedang terjadi maka NKRI butuh keadaan stabilitas nasional.
– Stabilitas Sosial dan Konflik: Mengatasi konflik sosial melalui pemantauan dinamika politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta penanganan konflik secara cepat dan tepat.Pebegakan hukum harus ditegakan untuk menyelamatkan Negara.
– Pertahanan Negara: Merupakan wujud bela negara dari setiap warga negara untuk menjaga keutuhan NKRI.
– Kewaspadaan nasional dimulai dari kesadaran individu, keluarga, hingga lingkungan sekitar, yang bersinergi dengan aparat keamanan (TNI/Polri) dan pemerintah. ***

Previous Post

Isu Pelengseran Prabowo, Ilusi Oleh Prihandoyo Kuswanto (Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila)

Next Post

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Dorong Peningkatan Kualitas SDM dan Ekonomi Lokal

Related Posts

Prof.Dr.Ahmad Rusdiana,MM/tek.IA
Edukasi

Dari Ikrar 1928 Menjadi Karya 2026: Refleksi Sumpah Pemuda untuk Pendidikan Islam

27 Oktober 2026
Edukasi

Peringati HUT TNI ke-81: Koramil 1004/Tanjungsari Gelar Jumat Berkah dan Makan Bersama Rakyat

10 Oktober 2026
Dr. Dodi, Merubah System Kerja, Bagaimana Membuat Bangga Pada Pekerjaan Bangga Bisa Kerja Disini.
Ekonomi

Sapa Disabilitas dan Penguatan Isu Perempuan Masuk Rencana Kerja Sekretariat DPRD Jabar

2 Oktober 2026
PNS Setwan Jabar Terus Berkurang. Tak Pengaruhi Kwalitas Layanan
Edukasi

Sekretariat DPRD Janar Terapkan Gerakan Satu Hari Tanpa Sampah Setiap Jumat

2 Oktober 2026
Karya

Krida Nusantara: Mahasiswa PPG UHAMKA Kenalkan Budaya melalui Bermain dan Berkarya

27 September 2026
Edukasi

Pertahankan Tradisi Juara: UIN Bandung Sabet Juara Umum PORSI JAWARA II 2026

15 September 2026
Next Post
Kegiatan sosialisasi MBG di Universitas Muhammadiyah Gresik

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Dorong Peningkatan Kualitas SDM dan Ekonomi Lokal

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021