BANDUNG, BEDAnews – Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita mengungkapkan, evaluasi terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal yang penting untuk dilakukan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN merupakan profesi yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kebijakan penataan ASN, termasuk penghapusan tenaga non-ASN yang selama ini membantu tugas-tugas pemerintahan, diarahkan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih tertata dan profesional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS serta PPPK, sehingga pelayanan publik menjadi lebih optimal.













