Bandung, BEDAnews – Keberadaan tower milik PT Mitratel.Tbk di Desa Luragungtonggoh Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan makin meruncing, masyarakat tetap menolak keberadaan tower tersebut karena izinnya sudah kadaluwarsa.
Berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diadakan pada Selasa tanggal 9 Desember 2025 yang dihadiri oleh masyarakat dan perangkat Desa dengan Tower BTS PT. Mitratel. Tbk, masyarakat bersikukuh agar Tower milik dibongkar.
Menurut kuasa hukum warga Heni Diah Saragih,S.H dari kantor A&R Lawfirm dalam keterangan persnya Selasa 3 Maret 2026 mengatakan masyarakat mengharapkan adanya pembongkaran atas tower tersebut apabila tidak ada kompensasi untuk warga masyarakat.
“Selain pembongkaran, pihak PT. Mitratel Tbk. agar berkenan untuk membuat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pihak PT. Mitratei Tbk. tidak bisa atau tidak sanggup memberikan kompensasi untuk warga masyarakat,” tutur kuasa hukum warga.
Diah menambahkan PT. Mitratel Tbk. tetap menjalankan operational towernya walaupun sudah habis izinnya.
“Apakah hanya di Desa Luragungtinggoh tower ini bermasalah? Ini perusahaan jasa tower ini berbuat semaunya tanpa mempertimbangkan hak masyarakat setempat,” tambahnya.
Tower tersebut perizinan dan masa sewanya telah habis dan hasil Musdesus meminta kepada kuasa hukum agar menerbitkan surat peringatan kepada PT. Mitratel Tbk. untuk menonaktifkan operationalnya.
Sampai saat ini PT. Mitratel Tbk. sebagai pemilik tower masih mendapatkan manfaat secara komersil dari tower yang dimaksud, walaupun izinnya sudah kadaluwarsa.
Kuasa hukum A&R Lawfirm akan mengambil langkah hukum apabila PT. Mitratel Tbk. tidak koperatif dalam penyelesaian masalah ini.
“PT. Mitratel Tbk. yang sudah bermasalah bukan menyelesaikannya malah mau buat kontrak baru dengan warga lain di Desa Luragugtonggoh ini sungguh tidak beretika sekali,”pungkasnya.













