JAKARTA || Bedanews.com — Zona Informatif menandai bahwa 189 Badan Publik Informatif tidak hanya patuh pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tetapi juga siap diuji oleh publik dalam praktik keterbukaan informasi sehari-hari.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menegaskan bahwa, pemasangan Zona Informatif merupakan bentuk kesiapan badan publik untuk menjalankan kewajiban keterbukaan secara konsisten dan terukur.
“Zona Informatif menunjukkan bahwa badan publik benar-benar membuka diri terhadap pengawasan publik. Di ruang inilah komitmen keterbukaan diuji dalam pelayanan nyata kepada masyarakat,” ujar Agus di kantor KI DKI Jakarta,Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Rabu(21/1/2026).











