• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Permen Perlindungan Guru Diteken Prof. Abdul Mukti, PGSI Demak Sampaikan Terima Kasih

Permen Perlindungan Guru Diteken Prof. Abdul Mukti, PGSI Demak Sampaikan Terima Kasih

Asep Budi by Asep Budi
17 Januari 2026
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEMAK || Bedanews.com – “Apresiasi setinggi-tingginya, kami sampaikan kepada Presiden Prabowo, melalui Prof. Abdul Mukti, selaku Mendikdasmen RI, atas ditekennya Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026, tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan”.

Hal itu disampaikan oleh Noor Salim, Ketua PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak Jawa Tengah, kepada sejumlah awak media, usai peringatan Isro’ Mi’raj, Sabtu (17/1/2026).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa, ucapan terimakasih telah disampaikan secara langsung ke Mendikdasmen melalui japri pesan WhatsApp.

“Iya, saya langsung kirim pesan ke Prof Menteri, sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian Bapak Presiden Prabowo dan Prof Mukti, terhadap nasib guru yang selama ini secara massif dibully dan dikriminalisasi oleh siswanya sendiri hingga oleh orangtua siswa, namun seakan tak ada instansi penegakan hukum untuk berlindung bagi guru,” tambah Salim.

BeritaTerkait

Agus Santoso Tegaskan ZIS Alumni UNPAD Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

1 Februari 2026

Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB: Untuk Bangun Peradaban

1 Februari 2026

Maka dari itu, lanjutnya, PGSI terus Istiqomah, guna menyampaikan aspirasi untuk kebaikan dunia pendidikan, termasuk desakan diterbitkannya UU atau peraturan Perlindungan bagi Guru yang sejak tahun 2022 sudah disampaikan kepada Kementerian, DPR hingga Kejaksaan, tegas Salim, yang juga Aktifis PDBN (Paguyuban Demak Bintoro Nusantara), pimpinan Drs. H. Fathan Subchi, S.Ag, M.AP, CIISA, CHFA, Anggota VI BPK RI.

*GOODBYE KRIMINALISASI GURU*

Sebagaimana diberitakan di berbagai platform media bahwa, dalam Permen No. 6 Tahun 2026, yang diundangkan tanggal 12 Januari 2026, Bab 2 Pasal 4 menyebutkan, Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi, perlindungan Hukum, Profesi, Keselamatan dan Kesehatan.

Lebih spesifik, Noor Salim menyampaikan pada pasal 6 disebutkan perlindungan Pendidik dan tenaga kependidikan dari tindak kekerasan, ancaman hingga intimidasi yang dilakukan oleh Siswa dan orangtua siswa.

“Maka siswa atau orangtua siswa yang melakukan kekerasan hingga panggilan yang mengejek guru, dapat dipidanakan,” pungkas Salim. (Red).

Previous Post

UJI KESIAPAN KAPAL, KRI PRABU SILIWANGI-321 LAKSANAKAN SEA GOING LANJUTAN

Next Post

“Jum’at Berkah” Media Sudut Pandang, Berbagi di Momentum Isra’ Mi’raj

Related Posts

Ragam

Agus Santoso Tegaskan ZIS Alumni UNPAD Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

1 Februari 2026
Ragam

Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB: Untuk Bangun Peradaban

1 Februari 2026
News

Reses DPRD Kabupaten Sukabumi 2026

1 Februari 2026
News

Sambut HPN 2026, PWI Tangsel Gelar Senam Sehat Bersama Masyarakat

1 Februari 2026
Ragam

BNNP Jateng Hadiri dan Apresiasi Rakornas Ke-1 PWI–Laskar Sabilillah, Dorong Peran Ormas Jaga Generasi Muda dari Narkoba

1 Februari 2026
Politik

DPU Kabupaten Sukabumi Menggelar Silaturahmi Dengan Awak Media

1 Februari 2026
Next Post
Jum'at Berkah" Media Sudut Pandang, Berbagi di Momentum Isra' Mi'raj

"Jum'at Berkah" Media Sudut Pandang, Berbagi di Momentum Isra' Mi'raj

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021