TANGERANG || Bedanews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA menyampaikan laporan hasil pendampingan hukum terhadap jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, yang selama bertahun-tahun mengalami persekusi, intimidasi, hingga pembatasan kegiatan ibadah.
Dalam laporan tertanggal 24 Desember 2025, LBH GEKIRA mengungkapkan bahwa jemaat POUK telah menghadapi tekanan sejak 2008. Situasi tersebut semakin memburuk sejak 2024, ketika aktivitas ibadah di gedung gereja mereka dibatasi hingga ditutup, memaksa jemaat melaksanakan ibadah mingguan di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.
LBH GEKIRA menegaskan, pendampingan hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.












