JAKARTA || Bedanews.com – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 18 November 2025. Massa aksi berasal dari wilayah Jabodetabek dan akan menuntut agar MA bersikap adil serta menegakkan hukum perburuhan secara benar dalam kasus dua pengurus serikat pekerja PT. Yamaha Music Manufacturing Asia yang diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Melalui keterangannya, Senin (17/11), Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menegaskan bahwa, aksi ini bukan hanya soal dua orang pekerja, tetapi menyangkut kepastian hukum dan masa depan kebebasan berserikat di Indonesia. “Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung sudah sangat jelas: dua pekerja tersebut harus dipekerjakan kembali. Tidak ada celah hukum yang membenarkan PHK tersebut, sehingga MA seharusnya menguatkan putusan PHI, bukan mencari justifikasi baru,” tegas Riden.












