• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 29, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Wajar Tuntutan Mundur Eko, Uya, Sahroni, Nafa Urbach dan Kadir! Istilah ‘Nonaktif’ Hanya Simbolik, Bukan Mekanisme Hukum

Wajar Tuntutan Mundur Eko, Uya, Sahroni, Nafa Urbach dan Kadir! Istilah ‘Nonaktif’ Hanya Simbolik, Bukan Mekanisme Hukum

kris by kris
2 September 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)

JAKARTA || Bedanews.com – Tuntutan agar Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Adies Kadir mundur dari partai maupun DPR kian wajar ketika melihat gejolak publik belakangan ini. Istilah “nonaktif” yang diterapkan partai justru menimbulkan kekeliruan karena tidak memiliki dasar hukum formal dalam tata aturan perundang-undangan dan tidak meredam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Kelima anggota DPR ini memang telah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing sejak 1 September 2025. Adies Kadir dinonaktifkan oleh Partai Golkar, Eko Patrio dan Uya Kuya oleh PAN, sedangkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach oleh Partai NasDem. Langkah tersebut diambil setelah pernyataan dan sikap mereka memicu kecaman publik, mulai dari pernyataan Sahroni yang menyebut gagasan pembubaran DPR “tolol”, pembelaan Nafa Urbach terhadap tunjangan rumah DPR, hingga Eko dan Uya yang berjoget di tengah krisis sosial, serta sikap Adies Kadir yang membela kenaikan tunjangan yang dinilai tidak sensitif.

BeritaTerkait

Mensos Umumkan Beasiswa PT Pos untuk Lulusan Sekolah Rakyat ke ULBI

28 November 2025

Kementerian ATR/BPN Resmikan Standardisasi Alur Loket Pelayanan Pertanahan Se-DKI Jakarta

28 November 2025
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Next Post

Prabowo Diantara Api dalam Sekam?

Related Posts

Ragam

Mensos Umumkan Beasiswa PT Pos untuk Lulusan Sekolah Rakyat ke ULBI

28 November 2025
Ragam

Kementerian ATR/BPN Resmikan Standardisasi Alur Loket Pelayanan Pertanahan Se-DKI Jakarta

28 November 2025
Ragam

Hakim Agung Kamar Perdata MARI, Heru Pramono: KY dan MA Selalu Bersinergi

28 November 2025
Ragam

Tukang Sapu Jalan, “Pahlawan Kebersihan”

28 November 2025
Ragam

Levi’s Ajak Warga Bandung Rayakan Gaya Bebas Lewat Kampanye “It’s Baggy Season”

28 November 2025
Ragam

Bupati Sukabumi Buka Pelatihan Dan Sertifikasi Bagi P3A Mitra Cai

27 November 2025
Next Post

Prabowo Diantara Api dalam Sekam?

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021