Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)
JAKARTA || Bedanews.com – Tuntutan agar Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Adies Kadir mundur dari partai maupun DPR kian wajar ketika melihat gejolak publik belakangan ini. Istilah “nonaktif” yang diterapkan partai justru menimbulkan kekeliruan karena tidak memiliki dasar hukum formal dalam tata aturan perundang-undangan dan tidak meredam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Kelima anggota DPR ini memang telah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing sejak 1 September 2025. Adies Kadir dinonaktifkan oleh Partai Golkar, Eko Patrio dan Uya Kuya oleh PAN, sedangkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach oleh Partai NasDem. Langkah tersebut diambil setelah pernyataan dan sikap mereka memicu kecaman publik, mulai dari pernyataan Sahroni yang menyebut gagasan pembubaran DPR “tolol”, pembelaan Nafa Urbach terhadap tunjangan rumah DPR, hingga Eko dan Uya yang berjoget di tengah krisis sosial, serta sikap Adies Kadir yang membela kenaikan tunjangan yang dinilai tidak sensitif.












