• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 10, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Lanud Sultan Hasanuddin Sosialisasikan Bahaya Layang-Layang Kepada Masyarakat Sekitar Bandara

Lanud Sultan Hasanuddin Sosialisasikan Bahaya Layang-Layang Kepada Masyarakat Sekitar Bandara

kris by kris
15 Agustus 2025
in TNI-POLRI
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar – Menyikapi terdapatnya aktivitas masyarakat  yang menerbangkan layangan di sekitar wilayah Bandara Sultan Hasanuddin, Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) dan Seksi Keselamatan Terbang dan Kerja (Lambangja) Lanud Sultan Hasanuddin menggelar sosialisasi langsung kepada warga masyarakat sekitar wilayah Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (15/8/2025).

 

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh layang-layang terhadap keselamatan penerbangan, baik militer maupun sipil. Tim gabungan turun langsung ke beberapa titik yang teridentifikasi rawan aktivitas layangan, berdialog serta mengedukasi warga masyarakat.

 

BeritaTerkait

Kepala Bakamla RI Jadi Pembicara di Manila Dialogue on South China Sea 2025

9 November 2025

Kasdam IV/Diponegoro Amankan Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Salatiga

9 November 2025

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa benang maupun badan layang-layang yang tersangkut di jalur pendekatan atau lepas landas pesawat dapat mengganggu keselamatan penerbangan, merusak mesin, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Wargapun diedukasi terkait sanksi yang didapat apabila menerbangkan layangan dan objek lainnya yang dapat membahayakan penerbangan. Kurungan penjara 3 tahun hingga denda 1 Milyar Rupiah sesuai UU No.1 tentang penerbangan, siap menjera setiap pelanggar.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

DPP Front Jihad Islam DIY Bagikan 100 Bendera Merah Putih di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

Next Post

Sambut Kemerdekaan RI Ke-80, Pusterad Gelar Berbagai Lomba

Related Posts

TNI-POLRI

Kepala Bakamla RI Jadi Pembicara di Manila Dialogue on South China Sea 2025

9 November 2025
TNI-POLRI

Kasdam IV/Diponegoro Amankan Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Salatiga

9 November 2025
TNI-POLRI

Polri Berikan Trauma Healing, Pulihkan Trauma Keluarga Korban SMAN 72 Jakarta

9 November 2025
TNI-POLRI

Aktif Pendampingan, Babinsa Kodim Ponorogo Bantu Warga Panen Padi

9 November 2025
TNI-POLRI

Dian Bakti Wicaksono, Persit yang Bikin Bangga Indonesia

9 November 2025
TNI-POLRI

Pembinaan Wasbang TNI di SDN 1 Siki, Tanamkan Karakter Kebangsaan pada Pramuka Muda

9 November 2025
Next Post

Sambut Kemerdekaan RI Ke-80, Pusterad Gelar Berbagai Lomba

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021