• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Lanud Sultan Hasanuddin Sosialisasikan Bahaya Layang-Layang Kepada Masyarakat Sekitar Bandara

Lanud Sultan Hasanuddin Sosialisasikan Bahaya Layang-Layang Kepada Masyarakat Sekitar Bandara

kris by kris
15 Agustus 2025
in TNI-POLRI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar – Menyikapi terdapatnya aktivitas masyarakat  yang menerbangkan layangan di sekitar wilayah Bandara Sultan Hasanuddin, Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) dan Seksi Keselamatan Terbang dan Kerja (Lambangja) Lanud Sultan Hasanuddin menggelar sosialisasi langsung kepada warga masyarakat sekitar wilayah Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (15/8/2025).

 

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh layang-layang terhadap keselamatan penerbangan, baik militer maupun sipil. Tim gabungan turun langsung ke beberapa titik yang teridentifikasi rawan aktivitas layangan, berdialog serta mengedukasi warga masyarakat.

 

BeritaTerkait

Darurat Narkoba Anak! BNNP Jateng Perkuat Kompetensi Garda Rehabilitasi, Demi Dukung Ananda Bersinar

6 Mei 2026

Kolaborasi dengan Dinas Pendidikan, Satgas TMMD Sosialisasi Wajib Belajar

6 Mei 2026

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa benang maupun badan layang-layang yang tersangkut di jalur pendekatan atau lepas landas pesawat dapat mengganggu keselamatan penerbangan, merusak mesin, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Wargapun diedukasi terkait sanksi yang didapat apabila menerbangkan layangan dan objek lainnya yang dapat membahayakan penerbangan. Kurungan penjara 3 tahun hingga denda 1 Milyar Rupiah sesuai UU No.1 tentang penerbangan, siap menjera setiap pelanggar.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

DPP Front Jihad Islam DIY Bagikan 100 Bendera Merah Putih di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

Next Post

Sambut Kemerdekaan RI Ke-80, Pusterad Gelar Berbagai Lomba

Related Posts

TNI-POLRI

Darurat Narkoba Anak! BNNP Jateng Perkuat Kompetensi Garda Rehabilitasi, Demi Dukung Ananda Bersinar

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Kolaborasi dengan Dinas Pendidikan, Satgas TMMD Sosialisasi Wajib Belajar

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Berkat TMMD, Rumah Mbah Paini Kini Dilengkapi MCK

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Hukum

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Jembatan Perintis Garuda Rampung, Pangdam Rudy Soroti Inovasi Penguatan Konstruksi

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Kodim 0806/Trenggalek dan Pemkab, Salurkan 30 Motor Roda Tiga untuk Dukung Operasional KDKMP

6 Mei 2026
Next Post

Sambut Kemerdekaan RI Ke-80, Pusterad Gelar Berbagai Lomba

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021