Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan, Koordinator Indonesia Bersatu dan Ketum TPUA)
JAKARTA || Bedanews.com – Tulisan ini di awali dengan pertanyaan. Bisa kah seorang Advokat yang membela kliennya di kriminalkan?
Prof Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, SH, Kurnia Tri Rohyani, SH adalah Advokat dan kuasa Hukum Penulis: Muslim Arbi DKK saat gugat kasus Ijazah Palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Muslim Arbi, Bambang Tri Mulyono, Taufik Bahauddin, Muhammad Hatta Taliwang dan Rizal Fadilah adalah klien yang memberikan kuasa kepada Prof Eggi Sudjana sebagai kuasa hukum dan advokat saat Gugatan di PN Jakarta pusat.
Selain Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani. Advokat lain mendapat kuasa dari Muslim Arbi DKK adalah: Azam Khan, SH, Juju Purwanto, SH.











