KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mengenai pencabutan Pembekuan PWI Provinsi Jawa Barat, ternyata tidak berlaku untuk Kabupaten/Kota, seperti dikatakan Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun, saat memberikan klarifikasi atas surat keputusan yamg dikeluarkannya.
Pencabutan Pembekuan PWI Jabar Tidak Berlaku Untuk PWI Kabupaten dan Kota, Ketum PWI Pusat : Ihsan Mahfudz Masih Ketua PWI Indramayu
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun
“Plt Ketua PWI Kabupaten/Kota tetap Sah, karena saya Ketua Umum PWI Pusat yang Sah dan diakui Negara,” tegas HCB saat dikonfirmasi media, Sabtu 9 Agustus 2025.
HCB menjelaskan, pencabutan pengurus PWI Jawa Barat adalah masalah internal organisasi di tingkat provinsi dan tidak berpengaruh pada keberadaan SK Plt PWI di kabupaten/kota yang dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi dan penataan organisasi dalam menghadapi Kongres Persatuan PWI akhir Agustus nanti.