• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JAM-Pidum Menyetujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan di Malinau

JAM-Pidum Menyetujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan di Malinau

angel angel by angel angel
31 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Sebanyak 7 (tujuh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ)/keadilan restoratif disetujui oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam ekspose virtual, pada Rabu (30 Juli 2025).

Adapun permohonan dimaksud yaitu:
1. Tersangka Andre Yudi Panggabean anak dari Manonggor Panggabean dari Kejaksaan Negeri Malinau, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
2. Tersangka Panca Noka Panjaitan alias Panca dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Rizal alias Ijal dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
4. Tersangka Junaidi bin Syukri dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Samser alias Heri bin Alm. Kamaruddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka I Zulmahdi bin M Daud dan Tersangka II Faudan M Aziz dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BeritaTerkait

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Indonesia Pasca Kwik Kian Gie

Next Post

Dukung Desa Wisata Bersinar dan Akselerasi Asta Cita Prabowo-Gibran, BNNP Jateng Tes Urine Hingga Perangkat Desa

Related Posts

Ragam

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026
Ragam

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Keamanan Siber di Provinsi Banten

12 Mei 2026
Ragam

Selamat Ber-Munas, Konbes & Muktamar NU ke-35, PGSI Demak Berharap Terpilih Ketum PBNU yang Pluralis

12 Mei 2026
Ragam

Pelindo Terminal Petikemas – TPK Semarang dan BNNP Jawa Tengah, Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba serta Tes Urine Mendadak bagi Pegawai

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Next Post

Dukung Desa Wisata Bersinar dan Akselerasi Asta Cita Prabowo-Gibran, BNNP Jateng Tes Urine Hingga Perangkat Desa

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021