Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)
JAKARTA || Bedanews.com – Ini mungkin menjadi tulisan terakhir saya mengenai polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Sebelum melanjutkan artikel ini, izinkan saya menyampaikan satu hal penting:
“Hanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berwenang menyelesaikan polemik Putusan MK yang terkait dengan perubahan norma dalam konstitusi, bukan DPR maupun Pemerintah. Terbuka berbagai opsi, mulai dari penunjukan Gubernur oleh Presiden, pembentukan partai penyeimbang, hingga wacana kembali ke UUD 1945 yang asli.”
Sebelumnya, saya juga telah menulis sejumlah artikel yang membahas persoalan ini, termasuk artikel terakhir yang terbit pada 14 Juli 2025 berjudul: “Menimbang Asas Keadilan dan Kemanfaatan dalam Menyikapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.”













