• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perda Jabar No 5/2018 Menjamin Layanan Kesehatan Jiwa Optimal Bagi ODMK dan ODGJ di Jabar

Perda Jabar No 5/2018 Menjamin Layanan Kesehatan Jiwa Optimal Bagi ODMK dan ODGJ di Jabar

herz by herz
19 Juli 2025
in Edukasi, Headline, News, Politik
0
Dadi : Perda Jabar No 5/2018 Menjamin  Layanan Kesehatan Jiwa Optimal Bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Jabar

Dadi : Perda Jabar No 5/2018 Menjamin Layanan Kesehatan Jiwa Optimal Bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Jabar

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG. BEDAnews.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat dengan menyediakan layanan kesehatan jiwa yang optimal.

Namun, implementasi peraturan Daerah ini masih menghadapi beberapa tantangan, seperti kurangnya sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang tidak mencukupi, dan sistem informasi dan komunikasi yang tidak responsif.

Terkait dengan hal ini Drs. H. Dadi Rohanadi Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi atau penyebaran  Peraturan Daerah tentang kesehatan jiwa ini kepada masyarakat di daerah pemilihannya  di Kantor Desa Panongan Lor, Kecamatan Sedong,Kabupaten Cirebon. Seperti yang disampaikannya kepada BEDAnews di DPRD Jabar Sabtu, (19/7)

Disebutkan Dadi dalam rangka meningkatkan efektivitas implementasi peraturan ini, perlu dilakukan pembinaan berkala terkait peningkatan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, sistem informasi dan komunikasi, serta struktur birokrasi.

BeritaTerkait

DPRD Kab. Bandung Laksanakan Rapat Paripurna Terkait LPKJ Bupati

30 April 2026

Duka Korban KRL Bekasi, BAZNAS Jabar Dampingi Pemprov Salurkan Bantuan

30 April 2026

Perda ini dibuat untuk menjamin layanan kesehatan jiwa yang optimal bagi seluruh masyarakat Jawa Barat, terutama bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Dadi menyebut.  Peraturan ini didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, yang menekankan pentingnya melindungi dan menjamin layanan kesehatan jiwa bagi masyarakat.  yang  mencakup layanan kesehatan jiwa yang menyeluruh, termasuk pencegahan, deteksi dini, pengobatan, dan rehabilitasi.

Peraturan  Daerah ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dinas kesehatan, dinas sosial, pendidikan, dan aparat kewilayahan, untuk memastikan bahwa layanan kesehatan jiwa dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Dalam implementasinya  peraturan daerah  ini memerlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi terkait pungkas Dadi.@herz

Tags: Perda Jabar No 5/2018 Menjamin Layanan Kesehatan Jiwa Optimal Bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Jabar
Previous Post

Demi Jaga Marwah DPR RI, MKD Sosialisasikan Kode Etik dan Aturan Penggunaan TNKB Khusus ke Polrestabes Surabaya

Next Post

Dandim 0107/Aceh Selatan Terima Kunjungan Silaturrahmi Ketua Umum FAJI Aceh Selatan

Related Posts

Headline

DPRD Kab. Bandung Laksanakan Rapat Paripurna Terkait LPKJ Bupati

30 April 2026
News

Duka Korban KRL Bekasi, BAZNAS Jabar Dampingi Pemprov Salurkan Bantuan

30 April 2026
Edukasi

Banmus Kemarin Bahas Berbagai Agenda Strategis

30 April 2026
Ekonomi

BRILink BRI Cibadak Dorong Ekonomi Lokal, Ribuan Agen Layani Transaksi Triliunan Rupiah

30 April 2026
News

Sambut Hari Posyandu Nasional 2026, Ketua TP Posyandu Kapuas Tinjau Rumah Tidak Layak Huni dan Rumah Singgah Sosial

30 April 2026
News

Penilaian Kinerja Stunting se-Kalteng 2026 Digelar di Aula Bapperida Kapuas

30 April 2026
Next Post

Dandim 0107/Aceh Selatan Terima Kunjungan Silaturrahmi Ketua Umum FAJI Aceh Selatan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021