JAKARTA || Bedanews.com – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan PT. PLN (Persero) di Kantor Pusat PT. PLN (Persero), Jakarta Selatan, Senin (14/7/25).
PKS bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, mendukung pembangunan ketenagalistrikan nasional dan memastikan ketersediaan listrik yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H, LL.M, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H, LL.M, Direktur Utama PT. PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, Komisaris Utama, Burhanuddin Abdullah, beserta jajaran Direksi, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H dan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto, S.H, M.M, M.H, CGCAE.










