BANJARMASIN || Bedanews.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi hasil OTT KPK pada Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Setelah melalui tahapan sidang yang panjang, akhirnya sidang pembacaan putusan terhadap Empat terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/7/25).
Pembacaan putusan terhadap Terdakwa secara terpisah. Terlebih dahulu Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, membacakan putusan terhadap terdakwa Ahmad Solhan yang merupakan mantan Kadis PUPR Kalsel.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Solhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
“Terbukti melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif pertama kesatu dan kumulatif kedua,” sebut Majelis Hakim.













