Cimahi, BEDAnews
Pasangan Balon walikota dan wakil walikota Cimahi dari jalur perseorangan Amas Ahmad Mujoko, mendesak kepada Majelis Hakim PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan dan menolak jawaban KPU Kota Cimahi (Pokja KPU Kota Cimahi, red) batal secara hukum dan dinyatakan tidak sah, sebagimana terungkap saat digelar sidang keenam di PTUN Bandung, kemarin.
Kuasa Hukum Pasangan Imam, Gito Abdussalam meminta kepada majelis hakim untuk mencabut dan mencoret Berita Acara Nomor 39/BA/V/2012 yang dikeluarkan Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Cimahi.
“Kami juga meminta kepada majelis mewajibkan kepada Tergugat II (KPU Kota Cimahi ) untuk menerbitkan berita acara tentang dokumen pasangan balon walikota dan wakil walikota Cimahi atas nama Amas dan Ahmad Mujoko, dinyatakan memenuhi syarat dan ditindaklanjuti dalam tahapan verifikasi adminsitrasi dan verifikasi faktual dan meloloskan pasangan Imam,” paparnya.
Dalam sidang keenam tersebut, PTUN mengagendakan kesimpulan dari Penggugat dan Para Tergugat. “Apa yang telah dilakukan oleh Ketua Pokja Pencalonan Pilkada Kota Cimahi telah melanggar ketentuan Keputusan KPU Kota Cimahi Nomor : 28/Kpts/KPU-Kota-011329201/V/2012 tanggal 23 Mei 2012, karena tugas dan wewenang Pokja hanyalah untuk menerima dokumen dukungan dan mempunyai tugas salah satunya adalah sebatas Menyampaikan data hasil penelitian syarat administrasi calon pada rapat KPU, sehingga yang dilakukan Ketua Pokja KPU adalah perbuatan yang dilakukan diluar kewenangannya dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,“ jelasnya.
Dikatakan Gito, apa yang dilakukan Pokja dan KPU Kota Cimahi memunculkan Berita Acara rapat pleno No. 38.a/BA/V/2012 dalam bukti Pengadilan dan kemudian menjadi rujukan terbitnya Berita Acara (BA) No.39/BA/V/2012, terkesan mengada-ngada dan diduga fiktif.
“Kami merasa sangsi dengan Berita Acara rapat pleno yang dilakukan oleh pihak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi dan Ketua Pokja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, karena jika memang dilakukan, pada pukul berapa rapat pleno itu dilakukan oleh Pokja dan KPU Kota Cimahi, masa dini hari atau waktu subuh melakukan rapat pleno,” katanya dengan nada heran.
Pengacara KPU, Budi Ramadanus menegaskan, pihaknya yakin akan memenangkan perkara tersebut. Sebab menurut Budi Kamadanus, pihaknya telah menyerahkan berkas pelanggaran-pelanggaran administrasi yang tidak dilengkapi seperti soft copy dan hard copy. "Memang aturan menurut Peraturan KPU nom3 pasal 22, bahwa hard Copy dan Soft Copy wajib hukumnya harus diserahkan berbarengan," katanya.
Tim pasangan Imam, diakui oleh Budi dalam menyerahkan Hard Copy dan Soft Copynya tidak secara bersama-sama. "Pasangan Imam, dalam menyerahkan hard Copy pada pukul 23.55 WIB dan mereka menyerahkan Soff Copynya terlambat dari waktu yang ditetapkan, yaitu pukul 00.45 WIB, sedangkan batas akhir penyerahan berkas yaitu pukul 00 WIB,” jelasnya.
Jadi menurutnya, dalam sidang yang digelar kemarin, baru sebatas kesimpulan, dan belum keputusan dari Majelis Hakim. (M.Fachry)












