Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu)
JAKARTA || Bedanews.com – Jika DPR tidak agendakan Pemakzulan Gibran Raka Bumingraka dari jabatannya sebagai Wapres, itu Pengkhianatan terhadap Konstitusi dan bermoral rendah.
Pengkhianatan Konstitusi, karena konstitusi telah menetapkan usia Capres/Cawapres adalah minimal 40 tahun. Sedangkan Gibran saat di capreskan berusia 36 tahun, sehingga usia Wapres Gibran itu langgar Konstitusi, sehingga bila membiarkan atau DPR membiarkan Gibran sebagai Wapres. DPR membiarkan pelanggaran konstitusi dan itu mengkhianati Bangsa dan Negara.
Selain melanggar konstitusi, Gibran juga bermoral rendah dengan akun Fufufafa yang di kategorikan perbuatan tercela.
Perbuatan tercela yang di lakukan oleh Presiden dan wakil Presiden itu pelanggaran terhadap Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD 1945 pasal 9A.