SEMARANG || Bedanews.com – Menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) bersama BNNK Tegal melaksanakan operasi penggeledahan rumah warga di Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, pada Senin (23/6) menjelang sore.
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi serentak di 18 Provinsi di seluruh Indonesia, dalam rangka mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan menunjukkan komitmen kuat negara dalam perang melawan narkoba.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keberhasilan penangkapan tersangka AJ pada 29 April 2025, yang tertangkap menyimpan 490 gram sabu dan 600 butir ekstasi. Barang bukti disembunyikan dalam celah jendela dapur rumah dan dibungkus dengan kertas koran.