Bandung, BEDAnews
Kabupaten Bandung Barat harus menanggung sendiri biaya pilkadanya apabila tidak terlibat dalam MOU Pilkada Gabungan antara Provinsi Jabar, Sumedang, Cirebon dan Sukabumi.
“Jika nunggu hasil (Mahkamah Agung) MA, mungkin masih 70 tahun lagi hasilnya (red belum Jelas kapan) dan KBB harus menanggung sendiri biaya pilkadanya bila tidak ikut dalam MOU ini dan tidak mungkin minta ditengah jalan karena telat sehari juga kita harus hitung semua dari awal”.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Yayat Hidayat, Selasa (177) kepada wartawan di Basement Gedung Sate usai penandatangan Pemilu Gabungan Kabupaten dan Provinsi yang akan dilaksanakan 24 Februari 2013.
Sementara kesepakatan yang ditandatangani berdasarkan pada Surat Kepmendagri No. 57 tahun 2009 tentang perubahan atas keputusan Mendagri No. 14 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan belanja pemilihan umum kepada daerah dan wakil kepala daerah bahwa dalam hal pemungutan suara Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, Walikota dan Wakil Walikota dalam satu daerah yang sama diselenggarakan dalam waktu, hari dan tanggal yang sama.
Oleh karena itu, Pilgub dan pilwagub, Pilbup dan pilwabup dan pilwalkot dan pilwawalkot akan dilaksanakan pada hari Minggu 24 Februari 2013, dengan pendanaan bersama. Sedangkan untuk Pilbup dan Pilwabup Bandung Barat masih menunggu konfirmasi.
Demikian butir–butir kesepakatan bersama yang meliputi Jenis Pendanaan, Sumber Pendanaan, Penggunaan Dana pihak ke I yaitu Pemerintah Provinsi Jabar bertanggungjawab atas honorarium, uang lembur, pemutakhiran data dan perjalanan dinas dari Provinsi ke Kabupaten kota atau dan sebaliknya, dan dari provinsi ke Pusat.
Sedangkan pihak kedua yaitu Kabupaten/ kota, bertanggungjaawab atas pendanaan yang meliputi pembayaran penetapan Kepala KPPS dan TPS, pengangkutan kartu suara pemilih Keb/kota ke kec dan dari kec ke kelurahan/desa.
Selain kesepakatan bersama juga dilakukan penanda tanganan perjanjian kerjasama oleh Sekretaris Provinsi dan Sekretaris Daerah terkait Pendanaan Pilkada bersama diatur berdasarkan Perda No 2 tahun 2011 tentang pendanaan pembiayaan tentang peruntukan dana cadangan daerah yang dipergunakan untuk pilgub yang merupakan dana hibah yang akan dipergunakan oleh KPU Jabar, Provinsi Jabar, Polda Jabar dan Polda Metrojaya, kodam III Siliwangi dan kodam Metrojaya. (hermanto)











